LCN – Mataram, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali menggagalkan peredaran narkotika diwilayah Ampenan. Seorang laki – laki berinisial WW umur (30) tahun, warga Kelurahan Dayan Pekan, diamankan Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 17.00 WITA diarea parkir sebuah supermarket di Jalan Adisucipto, Ampenan.
“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku (WW). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal berhasil mengamankan (WW) dilokasi tersebut.
Dalam penggeledahan dilokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis shabu seberat 2,95 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan juga sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh WW. Tes urine terhadap (WW) menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau shabu. Namun, penggeledahan dirumah WW di Kelurahan Dayan Peken tidak menemukan tambahan barang bukti,”papar I Gusti
Terduga pelaku (WW) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polresta Mataram terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika diwilayah Mataram,”terang I Gusti.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan wilayah Kota Mataram dari ancaman bahaya narkoba. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,”ungkapnya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat terduga pelaku berada diparkiran, kami langsung lakukan penangkapan,”ujarnya.
(Orik / LCN)