LCN – Mataram, Tiga remaja laki-laki diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Polda NTB, atas dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 13 tahun. Kasus memilukan ini menggemparkan warga setelah korban dilaporkan hilang selama sepekan sebelum akhirnya ditemukan disebuah kamar kos diwilayah Kota Mataram.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menyampaikan Korban, (ZS), pertama kali dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 23 Mei 2025. Ayah korban, Muhamad (58), melaporkan anaknya yang tidak kembali ke rumah sejak malam sebelumnya.
Setelah pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, titik terang muncul pada 30 Mei 2025, ketika kakak korban berhasil melacak keberadaan adiknya lewat teman salah satu pelaku. Informasi tersebut mengarah ke terduga pelaku utama, (BA) umur (17) tahun. Remaja tersebut ditangkap warga bersama aparat Desa saat hendak menjemput seseorang disekitar jembatan loang balok,”papar Regi, Minggu (01/06/2025).
Lebih lanjut, Regi mengungkapkan, Dari hasil interogasi awal, (AT) mengaku mengetahui lokasi korban. Saat korban ditemukan, pengakuannya mengejutkan: ia mengaku telah disetubuhi oleh tiga orang remaja secara bergiliran. Mereka adalah (AT) umur (21) tahun dan (MII) umur (17) tahun.
Ketiganya kemudian ditangkap, sabtu 31 Mei 2025, bersama sejumlah saksi dan barang bukti. Selain keterangan korban dan terduga pelaku, Tim juga mengamankan hasil visum et repertum yang memperkuat dugaan tindak pidana,”terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, menegaskan kasus ini akan diproses tuntas. “Kami serius menangani kasus ini. Semua terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Regi melalui pernyataan resmi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski dua dari tiga pelaku masih dibawah umur, mereka tetap dapat diproses hukum berdasarkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, pendekatan hukum akan mempertimbangkan usia pelaku, termasuk kemungkinan diversi atau rehabilitasi, tergantung tingkat kesalahan dan pertimbangan hakim,”terangnya
Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan anak dan peran aktif masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya kekerasan seksual. Proses hukum harus berjalan adil, transparan dan berpihak pada korban tanpa mengabaikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,”ujarnya.
(Orik / LCN)