LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Kota Mataram. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 4 orang terduga pelaku yakni, (TE) laki – laki umur (20) tahun, (KA) laki – laki umur (19 tahun, (SU) laki – laki umur (32) tahun dan (SH) laki – laki umur (39) tahun dan barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pukul 04:00 wita Pagi tadi, Sabtu (15/03/2025) disalah satu Gang di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menceritakan bahwa terungkapnya peredaran Narkoba tersebut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Saat diselidiki ternyata disalah satu gang yang dimaksud, ada dua terduga pelaku yang baru saja selesai transaksi. Kedua terduga pelaku ini (TE) dan (KA) kemudian diamankan dan setelah digeledah ditemukan Sabu,”paparnya.
Dari keterangan keduanya, barang yang dikuasai tersebut baru saja diperoleh dari terduga pelaku (SU), yang kemudian diamankan dikediamannya diwilayah Labuapi Lombok Barat dan setelah digeledah ditemukan beberapa plastik klip berisi shabu.
Berdasarkan interogasi terhadap terduga pelaku (SU) muncul terduga pelaku baru yakni, (SH) yang berasal di Kecamatan Sandubaya.
“Dari kediaman terduga pelaku (SU) tim meluncur kekediaman terduga pelaku (SH) di Sandubaya. Meski tidak ada Barang bukti Sabu (SH) tetap diamankan bersama barang bukti lain, hasil penggeladahan dirumahnya, “ucap Suputra.
“Keempat terduga pelaku kini sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, benda-benda yang terkait penjualan sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,”jelasnya.
Terhadap terduga penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,”tandasnya.
(Orik / LCN)