Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Dua Orang Dengan Barang Bukti Shabu 5,35 Gram 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Dua Orang Dengan Barang Bukti Shabu 5,35 Gram 

LCN – Mataram,– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika terus digencarkan, Kali ini, dua orang berinisial (MYA) laki – laki umur (40) tahun, warga kelurahan sayang-sayang dan (AW) laki – laki umur (33) tahun warga karang bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti shabu seberat 5,35 gram.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu dikediamannya (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap (AW) dirumahnya (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk (MYA).

Selain Narkotika, Tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi shabu, alat pendukung penjualan, handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.

“Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Ngurah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram Polda NTB, untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap Narkoba di kota mataram, “tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *