LCN – Mataram, – Dinginnya angin dini hari di Karang Bagu, Selasa (24/02/2026), tak sedingin nasib MRS. Pemuda yang baru saja menginjak usia 18 tahun ini harus merelakan masa mudanya terkunci dibalik terali besi setelah tertangkap tangan sedang menjajakan sabu bersama seorang pemain lama, SAH (51).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.MH., mengungkapkan operasi senyap yang dipimpin Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram ini membongkar realita pahit: peredaran narkoba diwilayah Cakranegara kini tak lagi memandang usia.
Kontras yang Memilukan
Dua generasi ini ditangkap dititik berbeda namun dalam misi yang sama.
SAH (51): Seorang residivis yang seolah tak kapok mencicipi dinginnya sel. Dari tangannya, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar,”papar Kasat.
Terduga pelaku MRS (18) Diusia yang seharusnya penuh ambisi, ia justru ditemukan disebuah gang dengan paket-paket kecil sabu, menunggu pembeli yang tak kunjung datang hingga polisi yang lebih dulu menyapa.
Lebih lanjut, I Gusti menerangkan total 8,54 gram sabu berhasil disita. Angka yang mungkin terlihat kecil bagi bandar besar, namun cukup untuk merusak ratusan nyawa anak muda di Mataram.
I Gusti menegaskan penangkapan ini sebagai bukti “tembok” Karang Bagu bukan lagi wilayah yang tak tersentuh.
“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli. Kami tidak akan membiarkan gang-gang diwilayah ini menjadi etalase barang haram,”tegas I Gusti.
Penyidik tak main-main. Dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Narkotika serta dikaitkan dengan aturan terbaru Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bagi MRS, ini bisa berarti ia akan menghabiskan separuh hidupnya didalam sel hanya demi keuntungan sesaat,”tandasnya.
(Orik / 002)








