LCN – Mataram, – Gelombang kritik tajam menerjang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB terkait skema penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Bapenda dinilai “tutup mata” terhadap penyusutan nilai kendaraan dipasar riil dan masih menggunakan standar harga “keluar dealer” yang mencekik kantong wajib pajak.
Sebagai ketua umum gabungan perusahaan konstruksi nasional indonesia (GAPEKSINDO) NTB, Bambang Muntoyo, membeberkan angka fantastis yang harus ia bayar. Mobil miliknya ditaksir Bapenda memiliki nilai jual Rp543 juta, sehingga tagihan pajaknya tembus diangka Rp 10 jutaan (berdasarkan tarif 2%).
”Padahal harga jual di pasar sekarang cuma sekitar Rp210 juta!”tegas Bambang dengan nada kecewa, Senin (30/03/2026).
Ada selisih nilai aset hampir Rp 333 juta antara catatan pemerintah dengan kenyataan dibursa mobil bekas. Jika menggunakan harga pasar riil, seharusnya pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp 4,2 juta. Artinya, wajib pajak dipaksa membayar lebih dari dua kali lipat dari nilai yang seharusnya.
Kritik utama tertuju pada sistem cetak tagihan Bapenda yang dianggap masih menggunakan “pola lama”.
Masyarakat mendesak agar
Koreksi Massal: Bapenda NTB wajib memperbarui database Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap tahun mengikuti depresiasi harga. Keadilan Pajak. Pajak harus menurun seiring bertambahnya usia kendaraan, bukan stagnan diangka plafon harga lama.
Penghitungan 2% harus dikalikan dengan harga pasar second saat ini agar mencerminkan asas keadilan sosial. Masyarakat menanti keberanian Bapenda. Jeritan wajib pajak mengenai “pajak mobil mewah untuk mobil lama” ini terus bergulir. Publik kini menantang Bapenda NTB, beranikah pemerintah melakukan reformasi penghitungan ditahun 2026 ini, tetap membiarkan rakyat membayar pajak atas “nilai gaib” yang sudah tidak ada harganya dipasar!.
Jika tidak segera dikoreksi, dikhawatirkan kepatuhan membayar pajak masyarakat NTB justru akan merosot akibat merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem,”tandasnya.
(Orik / 002)








