LCN – Matram, – Keheningan Dusun Selat Timur, Desa Selat, seketika pecah, Senin (06/04/2026) dini hari. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan penggerebekan kilat disebuah rumah yang selama ini menjadi incaran radar kepolisian. Hasilnya, tiga orang tak berkutik saat tertangkap basah sedang berada didalam kamar yang diduga kuat menjadi arena pesta barang haram.
Bukan sekadar kumpul biasa, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkap pemandangan mencurigakan. Didalam kamar milik terduga AI umur (37) tahun, polisi mendapati dua laki – laki dan seorang wanita berinisial HA umur (23) tahun yang tampak panik dengan gelagat yang tak bisa ditutupi.
Masih kata I Gusti,”Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Benar saja, saat pintu kamar terbuka, ketiganya sedang berkumpul dengan sejumlah barang bukti disekeliling mereka,”tegas I Gusti
Tim Opsnal melakukan penggeledahan menyisir setiap sudut ruangan. Hasilnya, petugas menemukan kristal putih diduga sabu seberat 1,7 gram yang tergeletak dilantai kamar. Selain sabu, petugas juga mengamankan, alat hisap (bong) yang masih tampak bekas pakai.Sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram.
Alat komunikasi yang kini tengah didalami untuk melacak jaringan pemasok diatasnya.
Kini, AI, KA (27), dan si wanita muda HA harus meringkuk disel tahanan Mapolresta Mataram. Mereka terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan regulasi terbaru Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara pun membayangi masa depan mereka. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat bermain dengan narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB, tidak ada ruang aman bagi pengedar maupun penyalahguna,”tutup I Gusti.
(Orik / 002)








