Home / Hukrim / Lihai tapi Apes, Komplotan Curanmor Puluhan TKP Mataram Digulung Polisi di Lombok Tengah

Lihai tapi Apes, Komplotan Curanmor Puluhan TKP Mataram Digulung Polisi di Lombok Tengah

LCN – Mataram, – Sepak terjang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Mataram akhirnya terhenti. Dua laki – laki berinisial H (22) dan WH (25) berhasil dibekuk oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah Polda NTB, Minggu (17/05/2026).

Bukan sekadar pencuri amatir, salah satu pelaku, WH, ternyata merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Rekam jejak keduanya tergolong mencengangkan: mereka mengaku telah menjarah sepeda motor dipuluhan lokasi berbeda diwilayah Kota Mataram.

Daya tarik utama dari pengungkapan kasus ini, yaitu gurita bisnis gelap yang dijalankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengendus adanya sindikat terorganisir yang bermain dibelakang kedua pelaku.

Motor-motor hasil jarahan dari Kota Mataram tersebut dilempar ke pasar gelap dengan harga yang sangat miring.

“Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta saja, tergantung jenis dan kondisi kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.

Tidak hanya didalam Lombok, jaringan penadah mereka diduga sangat luas. Sebagian besar motor curian tersebut diselundupkan dan dijual lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Lombok Tengah hingga menyeberang ke Pulau Sumbawa.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti awal. Tim Opsnal kini sedang melakukan perburuan besar-besaran untuk melacak sisa kendaraan yang diduga kuat sudah berpindah tangan ke para penadah.

Menariknya, polisi mengungkap fakta bahwa banyak dari korban kebrutalan komplotan ini yang enggan melapor ke kantor polisi. Namun, AKP I Made Dharma menegaskan hal itu tidak akan menghentikan penyidikan.

“Tidak semua korban melapor. Yang masuk laporan resmi hanya beberapa kasus saja. Namun, seluruh pengakuan pelaku terkait aksi mereka dipuluhan TKP tetap akan kami dalami dan usut tuntas,”tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini fokus memburu aktor intelektual dan jaringan penadah yang menampung motor-motor murah tersebut.

Atas aksi nekatnya menjajah puluhan TKP, kedua terduga pelaku kini terancam melewatkan hari-hari mereka dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *