LCN – Dumai, Dalam sebuah operasi yang mendebarkan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram diperairan Kuala Parit Paman, Dumai, Riau, Selasa (10/06/2025).
Penangkapan spektakuler ini tak hanya menggagalkan peredaran barang haram senilai Rp 72,81 miliar, namun diperkirakan telah menyelamatkan 242.700 jiwa generasi penerus bangsa dari cengkeraman narkoba.
Operasi heroik ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Informasi tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan sabu skala internasional dari Malaysia menuju perairan Indonesia melalui Dumai.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, segera mengerahkan pasukannya. Dua tim diterjunkan: tim laut yang terdiri dari 13 personel dengan kapal patroli cepat, dan tim darat beranggotakan 7 personel untuk mengamankan jalur-jalur tikus dipesisir pantai.
Aksi Kejar-kejaran Penuh Ketegangan
Ketegangan memuncak saat tim laut mendeteksi sebuah speedboat melaju dengan kecepatan rendah. Ketika dikejar, speedboat pelaku justru menambah kecepatan, memicu tembakan peringatan dari petugas. Dalam upaya melarikan diri, speedboat pelaku bermanuver zigzag dan bahkan menabrak speedboat patroli, mengakibatkan haluan patroli pecah dan tenggelam.
Meski demikian, semangat juang prajurit TNI AL tak padam. Pengejaran terus dilakukan, dan petugas melihat terduga pelaku membuang dua tas ransel hitam mencurigakan ke laut.
Penemuan Barang Bukti dan Pelaku Masih Buron dengan sigap, Tim F1QR menggunakan Sea Rider 85 untuk menyisir perairan dan menemukan dua tas ransel yang berisi total 44 bungkus sabu. Tak lama berselang,
Patkamla RBB menemukan satu unit speedboat tanpa nama dengan tiga mesin Yamaha 200 PK yang diduga milik pelaku, dalam keadaan kosong di Sungai Kadur.
Setelah diuji laboratorium oleh Kantor Bea Cukai Dumai, seluruh barang bukti dengan berat total 48,54 kg itu positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu,”paparnya.
“Diperkirakan total nilai yang berhasil digagalkan adalah sekitar Rp. 72,81 Miliar. Hingga kini, para pelaku masih buron dan dalam pengejaran tim gabungan,”tegas Kolonel Laut (P) Abdul Haris dalam konferensi pers.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI “Berantas Peredaran Narkoba” dan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan peningkatan patroli dan penegakan hukum diwilayah perairan yurisdiksi Indonesia guna mencegah penyelundupan narkotika,”ujarnya.
(Orik / LCN)