LCN – Lombok Utara – Satuan Reserse Polres Lombok Utara Polda NTB, tangkap dan amankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, setelah diketahui telah melancarkan aksinya pada tanggal 07 April 2025, Selasa (15/04/2025).
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim. AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, Hari Kamis, tanggal 10 April 2025,
“Terduga pelaku berinisial N umur (43) tahun diamankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara”.
“Terduga pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial Bunga umur (17) tahun nama samaran), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, hari Minggu, tanggal 6 April 2025”.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku “N”, yaitu awalnya terduga pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook, setelah itu pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja diseputaran bundaran patung kuda, rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas terduga pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung dan menyetubuhi korban dipantai, setelah melakukan aksinya terduga pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri, kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.
Sehubungan dengan laporan ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ketahap penyidikan dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara,”tutup Kasat Reskrim.
(Orik / LCN)