Seorang Laki – LAki Arogan Bacok Mahasiswa di Mataram, Diduga Akibat Emosi dan Miras

Seorang Laki – LAki Arogan Bacok Mahasiswa di Mataram, Diduga Akibat Emosi dan Miras

LCN – Mataram – Arogansi berbalut minuman keras berujung petaka di Mataram. Seorang mahasiswa asal Sumbawa, (FZ) laki – laki umur (21) tahun, harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka bacok serius di lengan kiri setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang laki – laki, yakni SR umur (26) tahun, Kamis dini hari (03/07/2025).

Insiden mengerikan ini terjadi di Jalan Leo No. 14, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Peristiwa nahas itu bermula dari ketersinggungan terduga pelaku.(SR), yang diduga tak terima dengan tantangan dan hinaan dari ibu korban via telepon, mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Mediasi yang diinisiasi oleh seorang rekan, yaitu (J) disebuah pos ronda justru berakhir ricuh.

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, STrk. S.I.K., menyampaikan saat pertemuan mediasi, terduga pelaku (SR) sudah dalam pengaruh minuman keras. Tanpa basa-basi, terduga pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke mulut korban. Tak cukup sampai disitu, (SR) kemudian mencabut golok dan membacokkan ke arah korban hingga menyebabkan luka robek parah dilengan kiri (FZ). Korban yang terluka parah berhasil menyelamatkan diri ke kamar kosnya sebelum melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Berkat gerak cepat Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram Polda NTB, terduga pelaku (SR) berhasil diringkus dikediamannya, Jumat malam (04/07/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta hasil visum et repertum korban.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami motif sebenarnya dibalik aksi penganiayaan ini,”tegas Regi.

Terduga pelaku (SR) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang hanya akan memperkeruh suasana,”pungkasnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *