LCN – Mataram – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Kota Mataram. Seorang bayi berusia dua bulan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial MO alias Pian umur (27) tahun, warga Kecamatan Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, S.Tr.K.S.I.K., menerangkan, peristiwa memilukan ini terjadi Rabu sore (07/05/2025) dirumah keluarga tersebut di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Saat kejadian, bayi berinisial MRR tengah menangis dan digendong oleh ayahnya. Namun karena tak kunjung tenang, MO menyerahkan bayi itu kepada istrinya sambil berkata,”Ini kasi nyusu.”
Tak disangka, beberapa saat kemudian MO justru melayangkan pukulan ke arah wajah anaknya. “Pelaku memukul bagian mata kiri bayi dengan tangan mengepal, lalu memukul kening dan dada korban,”ungkap Regi Halili, dalam keterangan pers, Jumat (09/05/2025).
Masih kata Regi, Akibat tindakan tersebut, bayi malang itu mengalami luka memar dimata kiri, benjolan di kening dan memar pada dada. Sang ibu yang syok langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum dan karena kondisinya cukup serius, bayi dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk perawatan lanjutan,”paparnya.
Tak menunggu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, bersama Tim Resmob olah TKP, memeriksa saksi dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, MO berhasil diamankan saat sedang mengamen dikawasan Jalan Udayana, Mataram.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Regi.
MO dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih balita, merupakan tindakan tidak manusiawi dan harus mendapat hukuman tegas. Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus kekerasan dilingkungan sekitar,”terangnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan respons terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Keselamatan anak adalah prioritas utama,”tutup Regi.
(Orik / LCN)