Home / Daerah / Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, LPKA Lombok Tengah Gandeng APH Berantas HP, Narkoba, dan Penipuan

Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, LPKA Lombok Tengah Gandeng APH Berantas HP, Narkoba, dan Penipuan

LCN – Lombok Tengah — NTB, Dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menggelar apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (08/05/2026).

Bertempat di Aula LPKA Lombok Tengah kegiatan dipimpin oleh Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat dan diikuti oleh seluruh jajaran, serta melibatkan unsur stakeholder.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, membacakan dan menandatangani Ikrar yang disaksikan oleh seluruh jajaran dan stakeholder, sebagai bentuk menegaskan komitmen LPKA Lombok Tengah Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan.

Hidayat menegaskan LPKA Lombok Tengah terus berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas.

“Saya tidak akan memberi ruang bagi peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di LPKA Lombok Tengah. Kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas, serta memperkuat sistem pengawasan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bebas dari penipuan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, saya akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “tegas Hidayat.

Setelah pelaksanaan Ikrar, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan razia pada pondok hunian, dan tes urine secara menyeluruh kepada seluruh petugas dan anak binaan bekerjasama dengan Koramil 1620-07/Batukliang, dan Polsek Batukliang, serta pemberian sosialisasi kepada seluruh anak binaan tentang bahaya narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.

Pelaksaan kegiatan ini, sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 Point 6 tentang Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan),”tandasnya.

 

(Orik / 002)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *