LCN – Lombok Timur – KASTA NTB permasalahkan layanan BPJS kesehatan yang kurang akomodatif terhadap peserta pengguna layanan kesehatan.
“BPJS ini gak gratis, kami bayar. Masa ketika kami butuhkan gak layani dengan baik oleh BPJS. Jika BPJS cabang Lombok Timur tidak memperbaiki pelayanannya, maka kami akan mengajak seluruh masyarakat pengguna BPJS untuk melakukan aksi besar-besaran di kantor BPJS”, terang Ketua DPD Lotim KASTA NTB Senin siang 20/01/2025 di Aula Kantor Dinas Kesehatan Lombok Timur.
Kegiatan hearing ini turut melibatkan berbagai pihak terkait seperti perwakilan dari RSUD Soedjono, Perwakilan puskesmas Rarang serta perwakilan dari BPJS kesehatan.
Kasta mempersoalkan aturan BPJS Kesehatan yang baru karena dinilai tidak menjamin berbagai jenis penyakit untuk menerima fasilitas kesehatan yang dibiayai oleh BPJS. Padahal menurut Kasta, BPJS ini tidak gratis lalu bagaimana tanggung jawab Badan Penyelenggara jaminan kesehatan ini terhadap peserta yang mengalami sakit, namun tidak semua jenis penyakit bisa dibiayai. BPJS terkesan mempermainkan klaim pesrta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Karena itu, KASTA NTB menyeru Dinas Kesehatan segera bertindak untuk perbaikan layanan kesehatan masyarakat Lombok Timur yang selama ini dikira kurang akomodatif pada beberapa kasus seperti yang terjadi dibeberapa puskesmas.
“Jadi ini juga pak Sekdis menjadi PR pelungguh bagaimana melakukan pembinaan-pembinaan mulai dari tataran puskesmas sampai kerumah sakit, ini penting untuk dilakukan pembinaan. Jangan sampai kami dari KASTA sudah begini ingin beri’tikad baik untuk duduk bersama mendiskusikan tentang solusi-solusi tapi nanti ketika kita sudah berdiskusi seperti ini, kemudian tidak ada upaya-upaya misalkan yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Jangan sampai kami melakukan aksi-aksi yang akan meluluh-lantahkan nama baik pemerintah kabupaten Lombok Timur bil khusus Dinas Kesehatan,”ungkap seorang dari perwakilan KASTA NTB.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Lombok Timur memberi keterangan, bahwa BPJS Kesehatan merupakan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan wajib memberikan layanan pembiayaan kepada para peserta yang melakukan klaim ketika sakit dan mendapat perawatan di berbagai puskesmas, klinik maupun rumah sakit.
“BPJS Kesehatan di sini bertugas sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, artinya peserta yang sudah memiliki kartu atau sudah terdaftar dalam program layanan dan aktif itu berhak dijamin dalam pelayanan kesehatan tentu dalam tanda kutip sesuai dengan aturan,”jelas Rasyid Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kesehatan Lotim.
Namun yang disesalkan oleh KASTA yaitu, adanya aturan baru pengecualian sejumlah diagnosa penyakit yang tidak bisa mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Padahal menurut KASTA, itu merupakan hak semua peserta BPJS untuk mendapatkannya, lalu kenapa timbul aturan baru yang menghilangkan hak pembiayaan sampai 144 jumlah diagnosa penyakit. Artinya para pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami diagnosa penyakit yang tergolong 144 jenis diagnosa itu tidak bisa mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan,”tutupnya.
(Budi / LCN)