LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Amankan terduga pelaku (NA) laki – laki umur (44) tahun, warga Karang Taliwang, Cakranegara, akhirnya terhenti ditangan aparat kepolisian. Diduga kuat sebagai pengedar sabu diwilayah Kota Mataram, Minggu malam (20/04/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra., SH.MH., menyampaikan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan dilingkungan mereka. “Warga melihat yang bersangkutan sering melakukan transaksi dan terlihat menggunakan sabu. Dari situ kami langsung tindak lanjuti,”ungkap I Gusti, Senin (21/04/2025).
Polisi tak main-main. Saat melakukan penggeledahan dirumah NA, petugas menemukan sabu seberat 0,68 gram, sebuah handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Tak hanya itu, hasil tes urine terduga pelaku (NA) juga menunjukkan positif menggunakan sabu.
“Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga penyalahgunaan. Kedua-duanya jelas masuk dalam tindak pidana narkotika,”tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal muasal sabu yang ditemukan, serta kemungkinan keterlibatan NA dalam jaringan pengedar yang lebih luas. “Kami masih kembangkan, dari mana barang itu didapat dan siapa saja yang terlibat, “tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar terus menjalin kerja sama untuk menekan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram.
“Tanpa bantuan masyarakat, pengungkapan ini tidak akan mungkin terjadi. Kami minta dukungan penuh agar bisa membongkar jaringan narkoba sampai keakarnya, “pungkas I Gusti.
(Orik / LCN)