Jurnalis tvOne dan RTV Dilarang Meliput Kasus Rudapaksa di Mataram, Herman Zuhdi: Ini Pelanggaran Kebebasan Pers

Jurnalis tvOne dan RTV Dilarang Meliput Kasus Rudapaksa di Mataram, Herman Zuhdi: Ini Pelanggaran Kebebasan Pers

LCN – Mataram – Tiga wartawan dari TVOne dan RTV, yaitu Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar, dan Sofiana Mufidah menghadapi pelarangan meliput kasus yang melibatkan tersangka rudapaksa di rumah Agus, Mataram, Selasa 03/12/2024. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi melarang pengambilan gambar. Bahkan, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil.

Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit. Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

“Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas,”ujar Herman Zuhdi, Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB.

Ia menegaskan bahwa hak-hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini, “tambah Herman.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *